Siapakah di antara
pembaca sekalian yang melihat seorang penyandang disabilitas/difabel bersekolah
yang sama dengan anak pada umumnya? Jawabanya sangat jarang! padahal itu adalah hak mereka. Lalu kenapa harus
ada kesenjangan ini? Sistem pendidikan di republik ini sudah menjamin anak-anak (siapapun itu, baik anak orang
miskin, orang mampu ataupun penyandang disabilitas) berhak mendapatkan
pendidikan sampai ke SMA.
gambar; https://img.okezone.com
Saya adalah seorang
guru. Keinginan terbesar saya adalah bisa menyaksikan putra-putri bangsa ini
bisa sekolah dan mendapatkan pendidikan yang seharusnya. Pendidikan merupakan kebutuhan dasar
setiap manusia untuk menjamin keberlangsungan hidupnya agar lebih bermartabat.
Karena itu negara memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan pendidikan yang
bermutu kepada setiap warganya tanpa terkecuali termasuk mereka yang memiliki
perbedaan dalam kemampuan (difabel) seperti yang tertuang pada UUD 1945 pasal
31 (1). Namun sayangnya sistem pendidikan di Indonesia belum mengakomodasi
keberagaman, sehingga menyebabkan munculnya segmentasi lembaga pendidikan yang
berdasar pada perbedaan agama, etnis, dan bahkan perbedaan kemampuan baik fisik
maupun mental yang dimiliki oleh siswa.